Proses Pengajuan NUPTK Tenaga Guru CPNS, Non PNS dan GTY Tahun 2019

Proses pengajuan NUPTK Tenaga Guru Tahun 2019 sudah mulai bisa dilakukan oleh PTK yang bersangkutan dengan melalui perantara operator sekolah. Dimana kita tahu bahwa NUPTK merupakan hak yang harus diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS, tetapi jika PTK tersebut memenuhi persyaratan dan ketentuan yang sudah di tetapkan.

Prosedur Langkah Pengajuan NUPTK Bagi Tenaga Guru Tahun 2019

  1. PTK mengajukan untuk mendapatkan NUPTK ke Satuan Pendidikan ( sekolah ) dengan persyaratan dalam bentuk scan file elektronik dengan ekstensi file .pdf
  2. Sekolah atau Satuan Pendidikan mengajukan untuk penerbitan NUPTK melalui situs verval PTK yaitu vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan.
  3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari sekolah melalui situs verval PTK dengan pemeriksaan berkas yang sudah di upload oleh satuan pendidikan. Pemeriksaan file tersebut mencakup keaslian cap dan tanda tangan, keaslian hasil legalisir, serta masa berlaku berkas. Jika semua persyaratan terpenuhi serta masih berlaku akan di-approve, tetapi  jika tidak sesuai akan ditolak.
  4. Selanjutnya adalah LPMP. LPMP memeriksa pengajuan dari Dinas Pendidikan terkait penerbitan NUPTK pada aplikasi verval PTK dengan memeriksa persyaratan dalam file elektronik. Jika semua persyaratan terpenuhi serta masih berlaku pengajuan akan diapprove, tetapi jika tidak memenuhi akan ditolak.
  5. Terakhir adalah PDSPK. PDSPK menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari SP yang sudah diapprove oleh Dinas Pendidikan dan LPMP/BPKLN melalui aplikasi verval PTK. Jika semua persyaratan terpenuhi serta masih berlaku, serta PTK yang bersangkutan terdata pada Dapodik sebagai guru aktif (memiliki rombel), maka pengajuan dianggap sah dan NUPTK bisa diterbitkan,tetapi jika tidak sesuai akan ditolak. 
    nuptk 2019

Persyaratan Pengajuan NUPTK Untuk Guru CPNS di Sekolah Negeri

  1. PTK tersebut terdata dalam Aplikasi Dapodik dan memiliki rombongan belajar
  2. PTK belum memiliki NUPTK
  3. PTK tersebut bertugas di sekolah atau satuan pendidikan yang sudah memiliki NPSN
  4. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Scan Ijazah dari SD, SMP, SMA, dan S1 ( Untuk Guru Scan Ijazah S1 yang Ijazah Bukan Yang Akta IV )
  6. Scan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan atau Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan

Persyaratan Pengajuan NUPTK Untuk Guru Non PNS di Sekolah Negeri


  1. PTK tersebut terdata dalam Aplikasi Dapodik dan memiliki rombongan belajar
  2. PTK belum memiliki NUPTK
  3. PTK tersebut bertugas di sekolah atau satuan pendidikan yang sudah memiliki NPSN
  4. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Scan Ijazah dari SD, SMP, SMA, dan S1 ( Untuk Guru Scan Ijazah S1 yang Ijazah Bukan Yang Akta IV )
  6. Scan Surat keputusan pengangkatan/penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Daerah bisa berupa : SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/ Bupati/ Gubernur/BKD, Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honorarium. SK yang dilampirkan haruslah yang terbaru atau terakhir

Persyaratan Pengajuan NUPTK Untuk Guru Tetap Yayasan di Sekolah Swasta


  1. PTK tersebut terdata dalam Aplikasi Dapodik dan memiliki rombongan belajar
  2. PTK belum memiliki NUPTK
  3. PTK tersebut bertugas di sekolah atau satuan pendidikan yang sudah memiliki NPSN
  4. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Scan Ijazah dari SD, SMP, SMA, dan S1 ( Untuk Guru Scan Ijazah S1 yang Ijazah Bukan Yang Akta IV )
  6. Scan SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan yang masih berlaku
  7. Scan SK Mengajar ( SK Pembagian Jam mengajar ) selama 2 tahun berturut-turut (5 semester)

Demikianlah Proses Pengajuan NUPTK Tenaga Guru CPNS, Non PNS dan GTY Tahun 2019. Semoga artikel ini bisa bermanfaat. Untuk Surat edaran resmi bisa di baca langsung di link berikut ini : Di Sini Aja

Belum ada Komentar untuk "Proses Pengajuan NUPTK Tenaga Guru CPNS, Non PNS dan GTY Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel